BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meleset sedikitnya ada 9 tenaga juru parkir yang bekerja untuk mengatur serta merapikan seluruh kendaraan yang keluar masuk dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat, nyatanya masih di gaji dibawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) Inhu yakni sebesar Rp. 1.500.000,-
Upah kesembilan para pekerja ini juga dipotong tiap bulannya oleh PT Securindo Pactama Indonesia (SPI), selaku pengelola lahan parkir yang bekerja sama dengan menejemen RSUD Indrasari Rengat, dengan alasan untuk pemotongan BPJS sebesar Rp. 50.000,- kepada para kesembilan pekerja tersebut.
Sebut saja Atan, salah seorang juru parkir RSUD Indrasari Rengat yang sejak setahun silam bekerja mengatakan bahwa ia dan teman-temannya sangat kecewa terhadap PT SPI dan menejemen RSUD Indrasari Rengat, yang terkesan menekan para pekerja juru parkir namun melupakan aturan UU Ketenagakerjaan.
Baca :Â Di RSUD Indrasari Rengat, Karyawan Parkir Digaji Dibawah UMK, PT SPI Mengelak
“Saya merasa kecewa pak, kami bekerja tapi hanya di gaji hanya Rp. 1.500.000,- angka ini sangat jauh dibawah UMK, yang mencapai angka Rp. 2.751.000,-” kata Atan nama samaran. Kamis 22 Agustus 2019, kepada bertuahpos.com
Tidak hanya itu bahkan para menurut Atan, selain gaji yang dinilai tidak layak, bahkan para pekerja harus siap bekerja dengan 12 Jam kerja dengan 2 shift.
“Bekerja 12 jam, dengan 2 shift, tiap harinya,” sesal Atan.
Sementara itu saat dikonfirmasi KTU RSUD Indrasari Rengat, Sepriadi mengatakan bahwa pihaknya akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak PT SPI sendiri.
“Saya bicarakan dulu kepada pihak PT SPI terkait hal tersebut,” katanya diruang kerjanya. Rabu 21 Agustus 2019.
Namun saat wartawan mencoba bertanya seperti apa kontrak kerja sama tertulis antara pihak RSUD Indrasari Rengat dengan PT SPI, ia belum dapat memberikan jawaban kepada media.
Terpisah saat dikonfirmasi UPT Pengawas Wilayah IV Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Riau. Mengatakan bahwa jika benar demikian akan ada sanksi untuk PT SPI sendiri jika memberikan honor dibawah UMK.
“Pastinya akan ada sanksi jika hal itu benar adanya, dan kita pasti akan inspeksi mendadak dalam waktu dekat,” ujar PLH UPT IV Asra Muhammad melalui Pengawas Merry.(bpc18)