BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Larangan untuk menjual minyak goreng curah (tanpa kemasan) akhirnya diundur dari rencana semula, yakni hari ini Kamis (16/04/2015). Namun jika aturan ini memang diberlakukan, pedagang sembako di Kota Pekanbaru mengaku tak begitu ambil pusing.
Â
Beberapa pedagang mengaku kepada bertuahpos.com jika pada dasarnya pedagang hanya sebagai penjual dan tidak merasa dirugikan akan hal tersebut. Merskipun mereka juga mengakui kebijakan ini tak berpihak pada masyarakat kecil.
Â
Seperti yang diungkapkan Rois, pedagang kelontong di Kecamatan Sail. “Kalau saya pribadi sih justru senang dengan aturan itu. Toh sekarang, masyarakat pada lari ke minyak kemasan semua, karena harganya juga tak jauh beda,” ungkapnya.
Â
Rois menambahkan, harga minyak curah sekilonya Rp 11 ribu, sedangkan minyak kemasan 2 liter harganya Rp 23 ribu. Jika ada promo di supermarket atau swalayan itu, harganya kadang bisa turun sampai Rp 21 ribu per dua kilonya.
Â
“Yang beli minyak curah hanya tukang gorengan sama tukang kerupuk lagi,” ujarnya sambil tersenyum.
Â
Ismail, pedagang di Pasar Cik Puan juga mengungkapkan hal senada. Ia pun tak mau ambil pusing karena tidak akan berdampak banyak pada pedagang. Justru pedagang merasa diringankan karena tidak perlu lagi membeli plastik dan karet untuk membungkus minyak.
Â
“Kalau gitu malah bagus, gak perlu lagi keluarkan biaya beli plastik sama karet. Soalnya untuk modal karet sama plastik tu aja  bisa sampai peluhan ribu. Tapi cobalah difikirkan lagi, minyak kemasan tu kan yang ada ukuran 1 liter, 2 liter, mana ada ukuran seperempat. Terus untuk orang yang cuman mampu beli minyak seperempat-seperempat tu gimana?” bebernya.
Â
Masyarakat dan pedagang berharap pemerintah lebih memikirkan perekonomian masyarakat kecil, karena tidak semua masyarakat memiliki tingkat perekonomian sama.
Â
Hasil pantauan bertuahpos.com di beberapa pasar tradisional, masih banyak produsen yang menjual minyak goreng curah dengan bebas. Padahal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 80/M-DAG/PER/10/2014, minyak goreng wajib dijual dalam kemasan. (nova)