BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat telah merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa 4 produk mie instan asal Korea positif mengandung DNA babi. Keempat produk tersebut yakni Samyang U-Dong, Samyang Kimchi, Nongshim rasa Shin Ramyun Black, dan Ottogi rasa Yeul Ramen. Keempat merek tersebut telah ditarik izin edar.
Jikapun beredar di pasar ataupun mini market di Indonesia termasuk Pekanbaru, pada tempat penjualan harus dicantumkan label mengandung babi.
Hari ini, Jumat (7/7/2017), dari pantauan bertuahpos.com di ritel ternama di Pekanbaru, Alfamart dan Indomaret, sudah tidak terlihat mie instan asal Korea di pajang di rak-rak tempat mie instant ini diletak.
“Tidak ada dijual lagi disini, sebagian sudah di tarik BPOM, selebihnya ditarik Instansi,” ujar Dara dan Surya, Surpevisor Alfamart dan Indomaret yang ditemui bertuahpos.com.
Baca:Â “Samyang Babi”, Kriminolog: BPOM Abaikan Kepentingan Konsumen
Dara juga mengatakan, meski telah ditarik, hal itu tidak berpengaruh pada hasil penjualan mereka. Ini dikarenakan mie instan Korea tidak terlalu diminati, sebab harganya yang mahal.Â
“Untuk penjualan, atasan kita juga tau. Mie Korea ini tidak terlalu diminati konsumen, kata mereka harganya mahal, isinya sedikit. Paling 6 bungkus laku terjual dalam 1 bulan ,” tutur Dara.
Sementara itu, di Supermarket Lucky yang berada di Mall Pekanbaru, mie instan Korea ini masih bisa dijumpai. Managemen supermarket meletakan mie di rak khusus yang bertuliskan mengandung babi. (bpc11)