BERTUAHPOS.COM, SIAK – Sesuai peraturan yang ditetapkan, seharusnya ratusan juta rupiah dana Program Usaha Mina Politan (PUMP) yang dikucurkan Kementrerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) seharusnya dipegang dan dikelola sepenuhnya oleh KUB.
Akan tetapi, ada yang aneh pada pencairan dana PUMP yang ada di Kabupaten Siak. Pasalnya, Kepala Seksi Perikanan Kabupaten Siak, Yulfan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Kementrian Said Eka mengklaim mereka mempunyai wewenang untuk memegang buku rekening enam KUB di Kabupaten Siak. Dimana, masing-masing KUB mendapatkan kucuran dana sebesar 100 juta per KUB setiap tahunnya.
Yulpan, Kasi Perikanan Kabupaten Siak saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Rabu (3/12/2014) mengatakan, meski tugas dinas hanya melakukan pengawalan, pihaknya sudah mendapat arahan dari pusat dan Provinsi bahwa buku rekening itu sebaiknya dipegang oleh dinas terkait.
Alasannya Yulpan, agar mereka bisa mengawal pengeluaran dana tersebut. “Apa ada yang bisa menjamin, kalau udah ditransfer dananya nanti, mereka belanjakan uangnya sesuai dengan RAB yang mereka susun. Kita kan gak tau,” jelasnya.
Diakuinya, sesuai fungsinya tugas dinas perikanan dan PPTK dari kementrian tugasnya hanya melakukan pengawasan. Karena mereka tidak mau kejadian seperti KUB di Kabupaten Inhil, hingga sekarang belum tuntas karena dananya dibawa kabur oleh kelompok.
“Dengan kajian itulah makanya kita takuti terjadi juga di Siak,” ulasnya.(syawal)