BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kabar ditetapkannya Bupati Rokan Hulu, Suparman, sebagai tersangka kasus suap, dan kini sudah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus korupsi, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera melakukan koordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Pembahasan itu menyangkut rencana pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu. Namun demikian, Kepala Biro Humas Pemprov Riau Darusman menjelaskan bahwa sampai hari ini belum ada rencana penundaan acara pelantikan tersebut. Sebab dalam agenda pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu, bersamaan dengan pelantikan Bupati Pelalawan.
“Sejauh ini, rencana penundaan pelantikan dari Pemerintah Provinsi Riau belum ada. Benar Plt Gubri sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Tapi sampai sekarang memang belum ada surat resmi yang diterima soal penundaan pelantikan itu,” katanya, saat ditemui di ruangannya, Senin (11/04/2016).
Darusman menyebutkan bahwa untuk sementara ini Pemerintah Provinsi Riau mengikuti proses hukum yang berlangsung. Sebab, dalam kasus ini KPK akan kembali melakukan penyelidikan secara jauh terkait keterlibatan Suparman sebagai tersangka suap APBD.
Jikapun Mendagri akan melakukan penundakan prosesi pelantikan Suparman sebagai Bupati Rohul, tentunya Pemerintah Provinsi Riau harus punya pegangan sebagai landasan. Sementara itu, SK kepala daerah Suparman memang belum diberikan. “Kalau memang nanti harus dilantik atau tidak, tentu harus ada pemberitahuan secara tertulis dulu,” sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, terkait penetapan Kepala Daerah Rokan Hulu terpilih, Suparman yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap APBD. Kemungkinan besar proses pelantikan Suparman, sebagai Bupati Rokan Hulu yang sudah ditetapkan pada tanggal 19 April nanti akan ditunda. Kemendagri ingin mengetahui secara jelas proses hukumnya terlebih dahulu.
“Saya sudah koordinasi dengan Plt Gubernur Riau, bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum tetap,” katanya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan menunda pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suparman diketahui tersangkut kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Riau tahun 2014/2015.
Menurutnya jalan ini ditempuh agar kepala daerah terpilih tersebut bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya. Ia mengatakan, jangan sampai status dan proses pemeriksaan oleh KPK serta persidangan akan menganggu kebijakannya dalam pemerintahan.
“Walau sekali lagi asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan hingga keputusan berkekuatan tetap dari pengadilan,” kata Tjahjo.
Sebelumnya pada Jumat tanggal 08 April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka terkait lanjutan dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Riau Tahun 2014-2015. Keduanya yakni Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Suparman (SUP) yang juga Bupati Rokan Hulu terpilih Pilkada serentak 2015.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK.
Penulis: Melba
  Â
Â