BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), ROHIL – Sebanyak empat orang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan anggota Polsek Bangko. Pasalnya, mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pihak SMKN 1 Bangko, SMPN 2 Bangko, SDN 08, SDN 10 dan SDN 17 Bangko.Â
Â
Informasi yang dihimpun Bertuahpos.com, Selasa (26/05/2015), keempat tersangka yang berinisial Hb, Sy, Ra, dan Su tersebut mengaku dari LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pengadaan Pemerintah (LPKPP) dan Aliansi Indonesia Perwakilan Provinsi sebagai tim penilai audit dana Bantuan Operasinal Sekolah (Bos). Alhasil, keempat terangka tersebut dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, Drs Amiruddin ke polsek Bangko, Selasa (26/05/2015).
Â
Peristiwa pemerasan tersebut bermula saat keempat tersangka yang mengaku LSM itu meminta uang sebanyak Rp 2 juta kepada kepala sekolah yang ada di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Dengan alasan untuk membantu biaya penginapan selama dua hari dan makan sebanyak Rp 2 juta. Karena tak memiliki dana sebanyak itu, keempat tersangka ada yang hanya diberi sebanyak Rp 100 ribu, Rp 500 ribu, Rp 1 juta sampai Rp 4 juta.
Â
Mendapat laporan dari korban melalui Dinas Pendidikan, petugas pun bergerak cepat. Tak mau kehilangan mangsanya, jajaran reskrim Polsek Bangko langsung menyergap tersangka beserta barang bukti berupa uang sebanyak Rp 8 juta enam ratus ribu rupiah dan tersisa Rp 300 ribu rupiah. Kemudian para tersangka dan mobil Xenia plat BM 1081 RK yang digunakan diamankan ke Polsek Bangko.
Â
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dinas Pendidikan Kab Rohil, Rohayati, pihaknya melaporkan peristiwa tersebut karena diduga ada indikasi pemerasan.
Â
“Makanya Kepala Dinas langsung telepon ke Kapolsek Bangko,” katanya.
Â
Ditambahkan Rohayati, awalnya para tersangka mempertanyakan penggunaan dana BOS.
Â
“Kami jelaskan kalau penggunaan dana BOS sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Â
Sementara saat dikonfirmasi Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto, SH, Sik membenarkan telah mengamakankan enam pelaku yang mengaku sebagai Lsm.
Â
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna proses penyelidikan saksi-saksi dan tersangka,” ungkapnya.
Â
Uang yang digunakan, lanjut Kapolsek, ditransfer untuk rental mobil, dikirim untuk keluarga, beli telepon genggam dan lainnya untuk makan. Penangkapan itu sendiri dilakukan di dua tempat, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat melakukan transfer dan di Hotel Bagan pada pukul 02.30 Wib
Â
“Tersangka dapat dijerat dengan KUHP pasal 368 dan 372 tentang penipuan dan pemerasan, dengan kurungan penjara di atas lima tahun penjara, “tukas Kapolsek Bangko. (jm)