BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Adanya kerja sama dan dukungan Kejaksaan Negeri atas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indragiri (PDAM TI), sangat membantu kesejahteraan masyarakat Indragiri untuk mendapatkan air lebih sehat.
Direktur PDAM TI, Agustian Rasmanto mengatakan upaya perbaikan kinerja itu terlihat dengan adanya notisi hasil evaluasi kinerja PDAM TI Tahun buku 2016, berdasarkan pedoman penilaian menurut keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 1999 tanggal 31 Mei 1999, yang mendapatkan nilai 48,90 tergolong ‘cukup’.
“Jika dibandingkan tahun 2015, PDAM TI ini hanya mendapatkan nilai 38,88 dengan kategori ‘kurang’ terjadi kenaikan nilai kinerja sebesar 10,01,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Jalan M Bayo Tembilahan Kota, Inhil, Riau, Selasa (18/04/2017).
Hal ini berdasarkan surat tugas dari kepala perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor ST-132/PW04/4/2017 Tanggal 1 Maret 2017 yang telah melaksanakan evaluasi kinerja pada PDAM TI Tahun buku 2016.
Adanya persentase tingkat kehilangan air di unit produksi tahun 2016 sebesar 0,99% dari volume produksi riil, masih sama seperti tahun sebelumnya.
Baca: Proyek 1000 Sambungan Air PDAM Pekanbaru Batal, Ini Penyebabnya
Dia mengatakan, begitu pula dengan persentase NWR distribusi 2016 sebesar 20,41% atau 535,882,00 dari air yang didistribusikan sebesar 2,624,949,00 m3, sedangkan pada tahun 2015 sebesar 47,59%.
Persentase NWR masih lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang telah ditentukan, sebesar 20%. Masih tingginya tingkat NWR distribusi tahun 2016 disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya water meter induk tidak berfungsi, water meter pelanggan sebagian besar rusak, kebocoran pada jaringan pipa pelanggan dan distribusi, ditambah lagi pencurian air yang masih sulit dideteksi serta data pelanggan yang masih belum terintegrasi dengan baik dalam sistem komputerisasi.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Agus mengatakan, bahwa hal tersebut juga tidak terlepas dari hasil positif yang didapat setelah melakukan MoU dengan kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil beberapa waktu yang lalu.
“Hasil ini cukup membantu, adanya kerja sama ini menghasilkan peningkatan,” jelasnya.
Agus juga menambahkan, ada beberapa yang belum memenuhi aspek sebagaimana dimaksud dalam keputusan menteri negara otonomi daerah nomor 8 tahun 2000 tentang pedoman akuntansi PDAM.
“Tapi bagi hal ini bagi saya sendiri sudah memuaskan. Saya juga mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas kerja sama dan dukungan Kejari,” tutupnya. (bpc14)