BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dasar hukum untuk kehadiran industri halal masih akan dikebut dan ditargetkan selesai pada 2019 ini. Harusnya peraturan mengenai industri halal sudah terbit pada 2018 lalu, tapi molor.
Plt Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII), Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara memgatakan, regulasi ini akan menjadi basis berkembangnya industri halal kedepan. “Dengan demikian pada Oktober nanti bagi produk-produk yang beredar di Tanah Aid sudah wajib halal,” katanya, seperti dikutip dari republika.co.id.
Keberadaan peraturan ini, kata dia, sejatinya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Misalnya dalam mengurus sertifikat halal. Pelaku usaha tidak lagi harus mengurus lisensi ini secara perorangan, sebab itu menbutuhkan waktu lama dan rumit.
Soal sertifikasi halal ini, dalam peraturan itu dibebankan kepada pengelola kawasan yang sudah menjalin kerja sama dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Artinya seluruh produk yang keluar dari kawasan industri ini sudah dibebankan kepada pengelola kawasan sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Jangka panjangnya, tentu saja daya saing produk meningkat seiring dengan prioritas internasional terhadap sertifikasi halal,” ujar Ngakan.Â
Untuk pengembangan kawasan industri halal sejauh ini baru 2 daerah. Yakni kawasan industri Cikade di Serang dan Mukakuning di Sei Beduk. Lalu Batam dan Bintan dianggap berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan industri halal kedepannya. Seban kedua wilayah ini berada di lokasi sangat dekat dengan jalur perdagangan global, seperti Malaysia dan Singapura. (bpc3)