BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pengurus Wushu Indonesia Kabupaten Siak yang lama menilai ketua umum Wushu Siak Zainul Arifin yang baru dilantik hari ini, Selasa (30/9/2014) dinilai cacat hukum.
Pasalnya, pelantikan itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT)Â oraganisasi Wushu Indonesia dan melanggar undang-undang yang telah berlaku.
Demikian hal itu disampaikan Sekretaris Wushu Siak Nurhakim saat ditemui bertuahpos.com, di Siak, Selasa (30/9/2014) disela acara pelantikan ketum Wushu Siak yang baru. Dikatakannya, ada oknum tertentu yang telah mempolitisasi agar Zainal Arifin ditetapkan sebagai ketum terpilih pada masa bakti 2014-2018.
Sebelumnya lanjut Nurhakim, pengprov Wushu Riau telah memberikan mandat kepada Tarsono sebagai ketum Wushu Siak periode 2014-2018. Hal itu didasarkan SK Pengprov Wushu Riau no:083/PENGPROV/WI-VII/2014 tanggal 7 Juli.
“Kami sangat keberatan dengan pelantikan ini. Pelantikan ini sudah dipolitisasi oknum tertentu dan tidak sesuai dengan ADRT yang telah disetujui pada musyawarah nasional 2008 lalu,” pungkasnya.Â
Sedangkan Zanul Arifin terang dia, SK nya dikeluar pengprov Riau sehari setelah dikeluarkannya SK Tarsono yaitu tanggal 8 Juli dengan no:086/PENGPROV/WI-VII/2014.
“Dengan demikian, hasilnya menjadi dua orang yang direkomendasikan Pengprov Wushu Riau. Kami tidak mengerti kenapa hasil muskab itu tiba-tiba tanpa melibatkan kami dari Wushu Siak bisa jadi Zainul Arifin yang terpilih,” tandasnya.(syawal)