BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Diduga karena tidak terima atas mutasi lurah yang dilakukan beberapa waktu lalu, oknum lurah Sumber Sari, Kecamatan Lima Puluh Sutahar, memukul Camat Tenayan Raya Abdurrahman.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan tersebut. Menurut Firdaus, hal itu kemungkinan terjadi dikarenakan adanya masalah pribadi masing-masing.
“Saya kira itu masalah pribadi dan harus diselesaikan secara pribadi juga. Tapi jika secara kedinasan nanti akan menindak dan kita lihat dulu kapasitasnya seperti apa,†kata wali kota Pekanbaru saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2016).
Jika memang masalah tersebut masalah kedinasan, maka ada sekretaris daerah yang membantu wali kota sebagai Pembina Aparatur Sipil Negara. Selain itu, mereka yang sedang bertikai tersebut nantinya akan ditindak sesuai dengan UU ASN.
“Sanksi pasti ada di UU ASN, kita lihat dulu nanti,†tutupnya.
Berdasarkan dilansir dari beberapa sumber, pemukulan oleh oknum lurah terhadap Camat Tenayan Raya dilakukan pada Kamis, (7/4/2016). Ketika pemukulan tersebut, Abdurrahman melaporkan hal tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Sebagaimana dikutip dari UU No 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat 2, 3 dan 4, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Sementara itu di ayat (3), PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Untuk ayat (4) UU ASN, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dikarenakan empat hal, pertama melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Ketiga, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan keempat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Penulis: Iqbal