BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Terkait adanya penggusuran dan pembersihan dalam kasus perambahan cagar biosfer, dimana pemerintah sudah membuat target untuk mengosongkan kawasan cagar biosfer dari para penggarap dan adanya operasi pengosongan. Dalam hal ini sudah dua kali surat peringatan dilayangkan kepada masyarakat kampong 40 yang diklaim sebagai perambah kawasan cagar biosfer.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya masyarakat yang mendiami kampung 40 ini merasa tidak merambah. Sebab, di lihat dari peta hasil kegiatan pendataan kawasan cagar biosfer dinas kehutanan, masyarakat kampong 40 tidak memasuki zona Biosfer.
(Baca juga :Kisah Kampung 40 yang Terancam Musnah)
Terintimidasinya warga kampong 40 ini, membuat LSM Peduli Lingkungan dan Pembangunan Riau (PLPR) DPD kabupaten Siak, menilai pemkab tidak adil. Dalam hal ini Aziz selaku ketua LSM PLPR mengatakan masyarakat yang ada dikampung 40 masih diperbolehkan tinggal disana.
â€Berdasarkan peta yang ada dan ini kita dapat dari sumber peta dinas kehutanan, kita bisa lihat bahwa keberadaan kampong 40 itu tidak masuk dalam zona cagar biosfer, mereka masih dibenarkan, “ujarnya kepada bertuahpos, selasa(19/4/2015).
Ia juga menambahkan seharusnya pemerintah bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan, dengan digusurnya warga kampong 40 ini secara terang-terangan mengintimidasi masyarakat yang ada disana.
“Masyarakat disana tidak masuk kedalam zona cagar, jarak antara kawasan cagar dan kampong 40 itu lebih 3000 Meter, jadi tidak adil jika warga dikampung 40 harus digusur,â€sebutnya.
( Baca:Pemerintah Kucurkan Dana 1,8 Miliar untuk Pembersihan Cagar Biosfer)
Dalam hal perambahan cagar biosfer dirinya juga mengatakan pasti ada segelintir oknum yang merambah, sebab sebelum memasuki kampong 40 tampak melewati lahan perusahaan yang ada disana,.
â€Yang jelas masyarakat disana tidak berada di zona cagar biosfer, segelintir oknum yang merambah kok masyarakat yang jadi korban,â€ungkapnya.
Maka dari itu LSM dan masyarakat kampong 40 mengharapkan pemerintah dapat duduk bersama membuktikan dan mengukur apakah benar kampong 40 berada dalam zona cagar biosfer.
“Pemerintah juga seharusnya sudah memberi kejelasan terhadap masyarakat tentang keberadaan cagar biosfer, zona-zona mana yang saja, toh selain itu sejak tahun 2009 sudah ditetapkan oleh UNESCO kemana pemerintah selama ini? Masak untuk kawasan cagar saja tidak ada batas pemberitahuan rambu-rambu, setidaknya plang pemberitahuan,â€tanyanya.
( Baca:Warga Mulai Angkat Kaki dari Cagar Biosfer )
Disisi lain warga kampong 40, saat bertuahpos temui beberapa waktu lalu mengatakan mereka tidak tahu bahwa tempat yang mereka diami adalah kawasan cagar,â€Kami tidak tahu kalo ini kawasan cagar, sebab mereka tidak menemukan plang pemberitahuan hutan larangan, tidak ada,â€ujar Jamal.
LSM PLPR juga mengatakan tidak seharusnya masyarakat kampong 40 yang dibinasakan, “Masih dibenarkan mereka tinggal disana sebab masih mendekati, tidak berada dizona biosfer, dan masyarakt seharusnya bisa dibina bukan dibinasakan,â€tungkasnya.
Penulis : Ely