BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Berbagai usulan terlontarkan dalam Rakor Penanganan Asap karena Karhula pada Rabu (7/6/2017). Kegiatan duduk satu meja dengan Kejati Riau, Danlanud, BPBD, Kapolda Riau dan sejumlah instansi terkait lainnya itu, memang sengaja untuk mendengarkan masukan terhadap penanganan masalah Karhutla tahun 2017 ini.
Danrem 031/Wira Bima, Kolonel Inf Abdul Karim, melontarkan masukan yang cemerlang. Menurutnya perlu ada pengutan hukum yang tertuang dalam Pergub atau semacam edaran untuk menjerat pelaku Karhutla yang acap kali kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.
Semisal, kata dia, jika terdapat lahan yang terbakar tapi pelakunya sulit untuk ditemukan, maka lahan itu berhak untuk dipasang policeline dalam jangka waktu lama, bahkan kalau bisa sampai lahan itu pulih kembali. Jika terdapat aktifitas penggarapan lahan yang sudah terbakar itu, maka aparat kepolisian berhak melakukan penangkapan karena terindikasi dia lah pelaku pembakaran lahan tersebut.Â
“Ini supaya tertib dan tugas aparat juga jelas,” ujarnya.
Sementara jika aparat berhasil menangkap pelaku dan ternyata lahan itu adalah area perusahaan, maka perusahaan bersangkutan wajib hukumnya untuk membiayai seluruh operasional kegiatan Satgas Karhutla dalam melakukan pemadaman api di lapangan. Namun usulan seperti ini menurut dia perlu mendapat dukungan hukum yang jelas.
Baca:Â 1,5 Hektare Lahan di Siak Kecil Ludes Terbakar Akhir Pekan Lalu
“Kalo perusahaan yang melakukan itu, memang harus dibuat bangkrut, supaya jera,” tambahnya. “Saya ingin lahan yang sudah terbakar itu tidak boleh digarap untuk keperluan apapun, kalau ada yang berani mengolah, kita proses. Bisa jadi dia pelakunaya. Nah, maunya saja aturannya seperti yang diberlakukan. Bisa enggak, cara seperti ini diusulkan ke Asisten I Setdaprov Riau untuk di Pergub kan,” ujarnya.Â
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pada kesempatan itu mengatakan, bahwa lahan yang sudah dipasang policeline oleh petugas memang harus dipatuhi oleh siapapun untuk tidak difungsikan sampai prosesnya selesai. Soal aturan seperti ini akan dijadikan Pergub, menurut dia akan dibicarakan lebih lanjut di lain kesempatan.Â
“Ini bukan hanya menyangkut masalah aturan itu akan dikuatkan dalam Pergub saja. Karena ada banyak dinas dan badan yang terkait untuk didudukkan bersama jika aturan itu ingin diterapkan dasarnya,” katanya. (bpc3)