BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional kini sudah menyediakan fasilitas pelayanan Pendaftaran Mandiri Akta Tanah (Permata). Dengan pelayanan ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat lakukan pendaftaran secara online tanpa harus ikut antrian panjang di Kantor Pertanahan Nasional.
Â
Kepala Kantor Kementerian dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru Umar Fathoni, Kamis (22/01/2015) mengatakan layanan Permata ini untuk sementara dikhususkan bagi PPAT.
Â
“PPAT yang masuk ke kita, jumlahnya banyak. Jadi PPAT tidak lagi harus datang ke kantor untuk mendaftarkan permohonannya. Cukup di kantor masing-masing PPAT saja,” ujarnya, Kamis (22/01/2014).
Â
Untuk sementara waktu, Permata baru membuka dua fasilitas pelayanan, yaitu cecking dan balik nama. Program ini akan terhubung langsung ke setiap PPAT di Pekanbaru dan bisa berkoneksi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru.
Â
“Mereka kita beri paswod dan id, dan langsung bisa lakukan pendaftaran dikantor masing-masing, untuk ceking dan balik nama,” tambahnya.
Â
Tahap selanjutnya, berkas-berkat tersebut tinggal dicocokkan dengan data yang masuk kepada Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru. Jika data hasil scen sudah cocok dengan data yang masuk maka permohonan ceking dan balik nama langsung diproses.
Â
“Upaya ini kita lakukan untuk mengurai antrian yang masuk ke kita. Program ini salah satu bentuk kemudahan yang kami berikan. Kedepan sistem ini akan kita buka secara luas untuk masyarakat agar lebih mudah melakukan proses pendaftaran. Untuk sementara ini lewat PPAT, karena untuk cekig dan balik nama masih melalui pejabat pembuat akta tanah,” tambahnya.Â
Â
Sementara itu untuk tahap awal masyarakat memang harus datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru. Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui, dan pihak bersangkutan harus hadir.
Â
“Karena bagaimanapun SKGR nya harus kita cek dulu. Lokasinya dimana, apakah berada dalam kawasan hutan atau ada hak lain diatasnya, dan penentuan dimana pasti wilayahnya. Makanya yang bersangkutan harus datang langsung, tidak bisa lewat online,” tambahnya. (melba)