BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Kamis (09/03/2017), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menggiatkan kembali peraturan Kamis Bersih Tanpa Polusi Asap (Kasih Papa). Artinya semua PNS dan warga tidak dibenarkan bawa kendaraan ke dalam kantor.
Namun pantauan kru bertuahpos beberapa kendaraan masih ada di dalam Kantor Walikota Pekanbaru. Yang paling mencolok mobil plat merah dengan BM 1 A terparkir di depan Kantor Satpol PP Pekanbaru. BM 1 A tersebut diketahui dikendarai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger.
Baca: Hari Ini Warga Dilarang Masuk Kantor Walikota Pekanbaru
Sementara, kendaraan lain khususnya sepeda motor banyak terlihat parkir di atas trotoar belakang Kantor Walikota Pekanbaru.
Sebelumnya Sekda Pekanbaru, M Noer menyebutkan bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat pakai kendaraan pribadi ke Kantor akan disanksi. “Tidak main-main, yang pakai akan kita sanksi sesuai perundang-undangan,†ujarnya.
Penulis: Riki Ariyanto