Â
Mengenai arahan untuk melakukan efisiensi anggaran, Ingot menerangkan Pemko Pekanbaru sudah melaksanakannya jauh-jauh hari. “Efisiensi sudah, termasuk iklan ucapan selamat. Kita juga dapat masukan tim auditor BPK untuk tidak melakukan itu. Kecuali yang dari pribadi,” sebutnya.
Sedangkan untuk ucapan papan bunga Pemko memiliki anggaran. “Kalau papan bunga memang ada anggarannya,” sebutnya. Untuk itu pihaknya masih menunggu surat edaran dari Menpan-RB mengenai larangan iklan dan papan bunga selamat.
Sebagai informasi, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2014 yang berisi larangan beriklan dan mengirimkan ucapan selamat berupa karangan bunga dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Menteri Yuddy beralasan, larangan ini dikeluarkan dalam rangka efesiensi anggaran. “Di daerah kan ada TV lokal, itu (isinya) iklan ucapan selamat. Periksa pakai uang pribadi bukan. Masa uang rakyat dipakai untuk ucapan selamat. Rasanya tidak pantas,” katanya seperti dilansir dari metronews.com.
Menurut dia, memasang iklan ucapan selamat bagi pejabat atau SKPD bukanlah satu-satunya cara bekerja sama dengan media. Kinerja pemerintah tidak diukur oleh publikasi dan iklan tapi dengan kebijakan dan outcome.
Namun pemasangan iklan diizinkan bagi pejabat atau SKPD dengan tujuan sosialisasi kebijakan atau program pemerintahan. “Sosialisasi kegiatan itu sih boleh. Yang tidak boleh ucapan selamat pada pimpinan,” sebutnya. (riki)
Â