BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang zona tarif parkir Kota Pekanbaru. Setelah ditandatangai, ada beberapa verifikasi yang harus disanggupi oleh Pemko Pekanbaru, agar perda tersebut bisa dijalankan.
Â
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tarmizi Ahmad mengatakan, sebelum perda tersebut dijalan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelum menjalankan Perda tersebut.
Â
“Pertama, Pemko harus melakukan sosialisasi zona yang harus diterapkan. Hal itu harus betul-betul dipastikan. Jika hal itu dilakukan, pastinya poin keindahan kota akan bertambah,” kata Tarmizi kepada bertuahpos.com, Selasa (22/11/2016).
Â
Kedua, untuk bisa menambah income atau pendapatan kota, Pemko Pekanbaru haruslah gencar mendapatkan pemasukan. Jika pemasukan jelas, maka retribusi tersebut akan jelas untuk kegunaannya bagi kota.
Â
“Ketiga, Pemko Pekanbaru juga harus menertibkan parkir-parkir yang sesuai dengan verifikasi dari Mendagri, tujuannya adalah agar mempercantik kota. Kalau tidak tentu bisa semraut jika parkirnya tidak ditata,” lanjut Tarmizi.
Â
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga harus membuat Road Map agar jelas lokasi-lokasi parkir yang disesuaikan dengan zona-zona yang dibuat dalam perda. Karena saat ini di Pekanbaru sendiri, lahan sudah sangat terbatas. “Misalnya didaerah pasar, kalau pasar itu harus seperti apa lokasinya harus ditentukan, harus didesain juga agar parkir kendaraan juga bisa tertata,” kata pria yang duduk di Komisi I DPRD Pekanbaru tersebut.
Â
Selain itu, karena penerapan parkir itu tidak berlaku di jalan Nasional, Pemko Pekanbaru juga harus mengkaji hal tersebut. Jangan sampai ada ketimpangan untuk kedepannya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau telah menandatangi Ranperda Parkir Kota Pekanbaru. Namun, ada beberapa verifikasi yang harus dilakukan terlebih dahulu. Diantara hasil verifikasi yang sudah dilakukan Kemendagri, Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi penerapan zona parkir yang dibebankan tarif tinggi.
Â
Kemudian, Pemko Pekanbaru harus sediakan lahan parkir atau tidak boleh diberlakukan pada jalan nasional, dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan  retrebusinya.
Â
Penulis: Iqbal