BERTUAHPOS. COM(BPC),PEKANBARU– Kamis, (17/11/16) merupakan sidang kedua Prapid Walhi menggugat Polda agar membuka kembali penyelidikan mengenai pembakaran lahan.Â
Setelah sidang kedua dibuka oleh Sorta selaku ketua umum. Abdul Kadir selaku kuasa hukum dari pihak tergugat membacakan duplik. Seperti sidang pertama (14/11/16) walhi masih diminta untuk melengkapi dokumen badan usaha yang dimiliki walhi.
Abdul Kadir menyebutkan bahwa pihak pemohon menolak dalil-dalil yang sudah ada. Pemberhentian penyelidikan PT. SRL oleh Polda sudah dilakukan sesuai dengan UU dan pemberhentian ini juga diperkuat dengan alasan bukti yang tidak mencukupi.
” PT. SRL berdasarkan hasil penyelidikan, pembakaran terjadi bukan karena disengaja,” ungkap Abdul Kadir saat membacakan duplik.
Pembacaan duplik dilanjutkan oleh Nerwan selaku Kuasa Hukum Tergugat, pemohon mengajukan gugatan hanya berdasarkan asumsi belaka. Setelah pembacaan duplik, Sorta selaku hakim tunggal mempersilahkan pihak pemohon (Walhi) menyerahkan bukti-bukti.
Walhi memberikan 16 surat bukti, namun ketua hakim merasa bukti-bukti yang diberikan pihak Walhi belum cukup. Sehingga ketua hakim memberikan waktu kepada pemohon untuk melengkapi bukti-bukti tersebut.Â
Penulis: Vina