BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil) Provinsi Riau kembali menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) “nakal” di beberapa rumah makan di Kota Tembilahan. Kali ini sebanyak 10 pegawai yang sedang asyik nongkrong, terjaring  razia kedisiplinan pegawai daerah yang digelar pada Selasa (24/2/2015).
Â
Pegawai yang terjaring razia tersebut yakni empat PNS dan enam pegawai honorer. Kepala Satpol PP TM Syaifullah melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Hady Rahman mengatakan kepada awak media, hal ini dilakukan sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 23 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupatan Inhil.
Â
“Sanksi yang diberikan ada beberapa tahap, diantaranya sanksi secara administrasi berupa teguran secara tertulis melalui atasan langsung,
dan kedua  akan diberi sanksi sosial,†ungkap Hady Rahman.
Â
Ditambahkannya, untuk sanksi sosial ini banyak bentuknya. Dimana, sanksi tersebut bisa berupa diumumkan ketika upacara, bisa diumumkan pada acara-acara tertentu dan lain sebagainya yang bisa membuat pelaku jera.
Â
Namun sayangnya untuk sejumlah pegawai yang terjaring razia kali ini, hanya diberi sanksi berupa administrasi dan ia menilai kedisiplinan pegawai di kota Tembilahan saat ini masih relatif seperti biasa.(ezy)