BERTUAHPOS.COM (BPC) – Pengunggah penyebar isu rush money baru saja dibekuk aparat Bareskrim Mabes Polri. Pelaku Abu Uwais (sebelumnya ditulis Abu Uais) menggunggah status ‘Aksi “RushMoney” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis..’ di akun media sosial facebook miliknya.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melacak akun dengan status bernada provokatif.
“Kita sudah bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memberantas konten – konten yang tidak layak dan bernuansa pelanggaran hukum,” ungkap Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).
Selain itu, Boy juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan akun media sosial.
“Masyarakat harus memahami menggunakan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum sama dengan unjuk rasa. Tindakan yang dilindungi oleh hukum, sekaligus diatur apabila ada pelanggaran, ada sanksi hukum,” tandas Boy.(merdeka)