BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Yudisial mengaku belum menerima laporan, terkait pelanggaran etik yang dilakukan hakim dalam memimpin sidang kasus kebakaran hutan, yang dilakukan oleh PT Jatim Jaya Perkasa atas terdakwa Immanuel Vitoni Siboro.
Hal ini diakui oleh Asisten Ketua Komisi Yudisial Yofika Pratiwi, Rabu (03/06/2015). “Kami belum terima laporannya. Kalau sudah pasti akan dikirim ke Jakarta,” katanya. (Baca: Hakim Tanpa Sertifikat Lingkungan Cenderung Membebaskan Pelaku)
Sejauh ini dia mengaku bahwa sudah mendengar bahwa Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau dan Riau Corruption Trial akan melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY.
Sebelumnya Jikalahari mengkhawatirkan bahwa perkara terdawa Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa Immanuel Vitoni Siboro yang terjerat kasus kebakaran hutan di Kabupaten Rohul.
Sebab ketiga hakim yang memimpin sidang itu sama sekali tidak mengantongi sertifikat lingkungan. Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Saidin Bagarian, Zia UI Jannah Idris dan Dewi Hesti Indra.
Menurut Koordinator Riau Curruption Trial Muslim Rasyid berangkat dari beberapa kasus yang sama kecenderungan hakim yang tidak memiliki sertifikat lingkungan jenderung membebaskan atau memberi hukuman ringan terhadap penjahat perusak lingkungan.
“Padahal Widji Purnomo yang saat ini menjabat Wakil Ketua PN adalah hakim yang mengantongi sertifikat lingkungan. Kenapa tidak dia yang ditunjuk sebagai hakim ketua yang menangani kasus ini,” katanya. (melba)