BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Menjelang Pilkada serentak pada Desember 2015 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan meminta lembaga survei untuk mendaftarkan diri di KPU. Peraturan itu diterapkan untuk memunculkan hasil survei yang lebih independen serta tidak bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik tertentu.
Â
Dikatakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pelalawan, Asmadi mengatakan, saat ini memang sudah ditentukan aturan dalam draf Rencana Peraturan Pilkada. Dan ini masih belum final, karena nantinya akan dilakukan uji publik terlebih dahulu.
Â
Ada beberapa peraturan tambahan mengenai lembagai survei atau jajak pendapat dan lembaga pemantau pemilu.
Â
“Dalam draf disebutkan lembaga survei harus terdaftar terlebih dahulu diKPU,†katanya kepada Bertuahpos.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/04/2015).
Â
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi lembaga survei saat mendaftar. Diantaranya adalah lembaga survei harus menyerahkan akte pendirian, susunan kelembagaan, surat domisili, pas foto ketua lembaga survei, serta surat pernyataan tidak berpihak yang menguntungkan atau merugikan salah satu perserta pemilu dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan pemilu.Â
Â
“Selain itu, ada hal lain, yaitu lembaga survei harus dapat meningkatkan partisipasi, dan menciptakan suasana kondusif dalam pemilu,†tuturnya.
Â
Menurut Asmadi, lembaga survei harus dapat mempertanggung jawabkan proses survei, mulai dari metodologi survei, proses seperti wawancara yang dilakukan dan jujur untuk tidak mengubah data lapangan.
Â
“Mereka juga harus melampirkan sumber data dan tanggal survei,” jelasnya.
Â
Hingga saat ini, belum ada lembaga survei yang mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Pelalawan. Namun untuk pendaftaran lembaga survei, masih ada waktu. Paling lambat pada satu bulan sebelum hari ‘H’ pencoblosan. Misalnya pencoblosan dilakukan pada tanggal 9 Desember berarti mereka harus mendaftar maksimal pada tanggal 9 November.
Â
Jika ada pelanggaran terhadap lembaga survei, KPU kabupaten dapat membentuk dewan etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk mendapatkan penilaian kemungkinan pelanggaran etika.
Â
“Kalau dahulu sanksi untuk pemantau pemilu yang melanggar bisa dicabut akreditasinya. Sementara untuk sanksi bentuknya seperti larangan untuk melanjutkan survei,” ucapnya. (maulana)