BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan (KPPL), gabungan dari sejumlah NGO di Riau sudah melaporkan tiga Hakim yang menangani kasus PT Naton Sagu Prima (NSP) ke Komisi Yudisial. Mereka melaporkan ketiganya karena tidak mengantongi sertifikasi lingkungan.
Â
Ketiga hakim tersebut yakni Hakim Sarah Louis, Renny Hidayati dan Melki Salahuddin. Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid mengkhawatirkan jika ketiga hakim ini tidak mengantongi sertifikasi lingkungan, maka akan berpengaruh terhadap putusan vonis pada sidang tanggal 22 nanti.
Â
“Celah-celah itu, dari hasil pantauan kita selama sidang sudah mulai nampak. Buktinya majlis hakim juga memenuhi permintaan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Erwin,” katanya, Selasa (20/01/2015).
Â
Temuan lainnya, lanjut Muslim, tim koalisi menilai bahwa majlis hakim tidak efektif dalam menggali fakta-fakta sesungguhnya. Ini salah satu indikasi keistimewaan lainnya. ” Kami sudah melapor ke Komisi Yudisial Riau terkait indikasi pelanggaran kode etik perilaku hakim,” tambahnya
Â
Sementara itu, Anggota Tim Yudisial Riau Yovika Pratiwi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas laporan tersebut. Pihak Tim Yudisial dalam hal ini, lanjut Yovika tidak diberikan kewenangan untuk memproses hal tersebut.
Â
“Tugas kita sebenarnya hanya menjadi perantara dari Tim Yudisal di pusat. berkas-berkas itu sudah kita terima dan sudah kita kirimkan ke pusat. Keputusannya tergantung pusat lah,” ujarnya. (melba)
Â