BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPK RI turut menyoroti proses penarikan mobil dinas milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang tak kunjung usai dan kini masih dikuasai mantan pejabat.
Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Hafis, bahkan menyarankan agar Pemko Pekabaru bisa menggandeng beberapa pihak lainnya jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru tak mampu melakukan tugasnya.
Ditemui di sela kunjungannya bersama Pemko Pekanbaru, Abdul Hafis menuturkan Pemko Pekanbaru harus bertindak tegas dalam penarikan mobil dinas.
“Jika cara persuasif tidak juga membuahkan hasil, mau tidak mau Pemko Pekanbaru harus mengambil langkah tegas. Seperti melibatkan pihak kejaksaan atau juga kepolisian,” ujarnya.
Abdul Hafiz menjelaskan, langkah ini bisa diambil Pemko Pekanbaru guna memberikan rasa aman dalam penarikan mobil dinas yang hingga kini masih dikuasai mantan pejabat.
“Kejaksaan lebih paham dan bisa menjelaskan regulasi yang berlaku. Bahkan jika terpaksa mantan pejabat yang menguasai kendaraan dinas bisa dipidanakan,” jelasnya.
Selain itu, guna mencegah susahnya penarikan mobil dinas, Abdul Hafiz turut menyarankan agar ke depan seluruh pejabat Pemko Pekanbaru bisa menandatangani surat perjanjian tertulis.
“Nantinya dalam surat perjanjian ini lebih ditekankan lagi kendaraan dinas wajib dikembalikan ketika sudah tidak menjabat,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini beberapa unit mobil dinas milik Pemko Pekanbaru masih belum dikembalikan oleh beberapa orang mantan pejabat.
Bahkan beberapa waktu lalu, salah seorang mantan anggota DPRD Pekanbaru secara nekat berani membawa kembali mobil dinas yang sebelumnya telah ditarik oleh Satpol PP Pekanbaru. (bpc9)