BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012.
Â
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengungkan modus dalam kasus ini.
Dia memaparkan pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, tersangka memerlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar dari sebelumnya dari yang sudah dianggarkan.
Untuk mendapatkan dana yang lebih besar, kata dia, kemudian tersangka meminta orang di dalam kementerian untuk menggelembungkan DOM.
Misalnya sebagai contoh adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kickback (pemerasan).
Â
“Dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan, misalnya seperti itu,†kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 September 2014.
Â
Contoh lain, lanjut mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini yakni pengumpulan dana-dana dari rekanan ESDM dan mengalihkan dana-dana yang harusnya digunakan pada program-program tertentu.
Berikutnya, kata dia, di kementerian tersebut dilakukan beberapa kegiatan berupa rapat-rapat, yang sesungguhnya sebagian besar fiktif. “Untuk sementara nilainya sekira Rp9,9 miliar,†katanya.
Â
Bambang menambahkan, KPK sudah memintai keterangan istri Jero Wacik, Triesnawati dan anaknya sebagai terperiksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, mereka sudah diklarifikasi dalam penyelidikan. Yang jelas konsentraso KPK masih kepada Jero.
Â
“Betul telah diperiksa istri dan anak tersangka JW dalam penyelidikan,†tandasnya.(Sindo)