BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Gulat Manurung, Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun menyebut bahwa celah kongkalikong pengurusan revisi SK Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan bukan hutan bermula dari dibukanya peluang revisi oleh Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan. Annas menjadikan SK Menhut itu sebagai pegangan untuk pengurusan izin beberapa lahan perkebunan di Riau.
KPK pun akan menelisik ada tidaknya peran Zulkifli Hasan. Pasalnya, izin penetapan kawasan bukan hutan untuk dijadikan Area Penggunaan Lainnya (APL) ada di tangan Menhut.
“Kita lihat dulu siapa yang mengambil decision itu, siapa yang mengambil keputusan itu. Karena keputusan itu diambil berjenjang. Ada jenjang kita lihat dulu, kemudian kita coba dalami dan telusuri,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, Senin (19/1/2015) malam.
Samad tak menyebut secara tegas apakah akan mengembangkan penyidikan kasus ini. Seperti diketahui, Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga kemungkinan pengembangan penyidikan masih terbuka lebar.
Sebelumnya, Annas menyebut bahwa salah satu hal yang menjadi pegangan dia untuk ‘memainkan’ proses perizinan peralihan peruntukan lahan hutan itu adalah pidato yang disampaikan Menhut saat itu Zulkifli Hasan. Zulkifli saat itu dalam perayaan HUT Riau juga menyerahkan SK Menhut Nomor 673.
“Dia berpidato Pak Gubernur dan seluruh masyarakat Riau bahwa SK yang saya bawa ini belum seluruhnya termasuk sebagaimana yang telah ditetapkan tim terpadu. Tim terpadu ketua timnya Prof Sambas, lebih kurang baru 65 persen. Oleh sebab itu saya beri kesempatan kepada masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK 673 ini supaya diperbaiki lagi. Supaya diusulkan lagi untuk jadi APL,” kata Annas sekaligus mengutip pernyataan pada pidato Zulkifli.
Selain itu Annas juga pernah bertemu di kediaman dinas Zulkifli Hasan pada pertengahan September 2014. Annas memang meminta kepastian bantuan Zulkifli soal surat usulan revisi kedua yang diajukan Pemprov Riau ke Kemenhut
“Akhirnya malam diterima di rumah (rumah dinas Zulkifli) jam 10 malam. Pak menteri surat sudah saya masukkan mohon kiranya dibantu karena ini semua tanah rakyat. Pertemuan tak sampai 10 menit, 7 menit karena dia baru pulang masih pakaian dinas,” sambung Annas
Zulkifli disebut merespons positif permohonan Annas yang surat usulan revisi keduanya diserahkan ke Kemenhut pada 19 September 2014 melalui Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar.
“Siap Pak Gubernur, selagi untuk masyarakat, kita akan bantu, nanti saya suruh proses dengan staf kita,” kata Annas menirukan ucapan Zulkifli.
“Jadi pegangan Anda, kata-kata Pak Menteri?” tanya Hakim Ketua Supriyono. “Iya, saat ultah Provinsi Riau,” jawab Annas.
“Itu pegangan bapak dan pejabat Riau?” tanya Supriyono mengajukan pertanyaan penegas yang lagi-lagi diiyakan Annas. “Iya dan pegangan kami satu lagi, tim terpadu sekian tapi yang dikeluarkan Menhut baru 60 persen,” jelas Annas.
Namun, Zulkifli yang bersaksi pada sidang 5 Januari 2014 telah membantah pemberian tanda checklist menandakan persetujuannya atas usulan revisi kawasan bukan hutan.
“Soal conteng-conteng, saya dianggap setuju, itu tidak betul. Saya baca satu-satu, ada jalan, tol, pemukiman rakyat, bandara, saya lihat satu-satu. Saya kasih disposisi itu perbaikan. Saya kasih disposisi minta saran dan pertimbangan sesuai UU yang berlaku, tapi sampai sekarang belum diserahkan,” tegas Zulkifli.(Detiknews)