BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hampir tiga minggu papan ISPU, menunjukkan kualitas udara Pekanbaru beradadi level baik. Asap hilang, perlahan gerakan massa yang sebelumnya rutin memenuhi jalan-jalan protokol juga menghilang. Riuh dan keramaian melawan asap di media sosial juga semakin mengecil gaungnya, Sabtu (14/11/2015)
Meski asap tidak lagi menyelimuti langit dan menyesakkan dada, 4 warga Riau memastikan gerakan #melawanasap tidak terhenti. Mewakili kepentingan publik, empat orang ini mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait peristiwa kebakaran hutan yang mengakibatkan pencemaran udara.
Praktik pembakaran hutan dan lahan telah mengakibatkan warga Riau selama 18 tahun lebih kehilangan hak dasar dan hak konstitusional untuk mendapat lingkungan hidup yang sehat.
Buruknya tata kelola perizinan hutan dan lahan Riau yang memihak kepentingan investasi telah berakibat monopoli penguasaan sumber-sumber kehidupan rakyat. Hutan, lahan dan kekayaan Riau terus dibebankan izin guna melegalkan praktik rakus korporasi, sedang rakyat diabaikan dan dibiarkan terus menghisap asap kotor investasi kehutanan dan perkebunan skalabesar.
“Penerbitan izin di lokasi yang tidaktepat, penegakan hukum yang lemah, serta tidak adanya sistem proteksi terhadap masyarakat korban asap merupakan cermin negara alpa, sehingga selaku Warga Negara kami menggunakan hak untuk mengajukan gugatan guna memastikan agar kealpaan tersebut tidak terulang, dan pola tata kelola segera dibenahi,†ujar Woro Supartinah, Kordinator Jikalahari, salah satu Penggugat.
Setiap tahun ada puluhan ribu masyarakat Provinsi Riau menderita ISPA, untuktahun 2015, Badan Nasional Penganggulangan Bencana merilis di Provinsi Riau ada 79.888 orang penderita ISPA. Selain ISPA, asap juga melumpuhkan berbagai aktvitas, sekolah diliburkan, bandara ditutup, bahkan tahun ini asap paling tidak sudah merenggut 5 jiwa di Kota Pekanbaru.Â
“Fakta diatas harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam menerbitkan kebijakan guna mencegah laju kerusakanlingkungan, sehingga asap tidak lagi hadir di tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya,“ ujar Riko Kurniawan Direktur WALHI Riau. Riko yang juga menjadi Penggugat dalam Gugatan CLS menambahkan,
Dari luas daratan Riau 8.915.016 hektar, lebih dari setengahnya diperuntukkan guna kepentingan investasi. Dominasi investasi terhadap ruang di Riau karena tata kelola perizinan yang buruk dan abai terhadap kriteria perizinan, bahkan cenderung koruptif. Dampak buruk dominasi ini adalah pembakaran maupun kebakaran areal konsesi yang dikuasai korporasi. Hal ini merupakan wujud nyata kejahatan bisnis yang dilakukan oleh korporasi (kejahatankorporasi).â€
Penggugat lainnya, Al azhar, warga Pekanbaru yang sekarang memangku jabatan Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), menyatakan kebakaran hutan-tanah (lahan) yang menyebabkan asap yang masif adalah buah dari kebijakan tidak adil pemerintah di bidang agraria. “Korporasi diberi hak menguasai sekitar 65 persen hutan-tanah di Riau, yang pemanfaatannya amat eksploitatif, mengabaikan nilai, norma dan kearifan adat-budaya Melayu yang menjunjung tinggi kebersamaan, kesederhanaan, dan berbagi, serta memantangkan keserakahan,” katanya.
Gugatan CLS Sampaikan Notifikasi
Indra Jaya, Koordinator Tim Kuasa Hukum Tim Advokasi Melawan Asap Riau menyampaikan “notifikasi (pemberitahuan terbuka) yang kami sampaikan hari ini kepada Para Tergugat merupakan langkah awal yang harus ditempuh sebelum gugatan Citizen lawsuit ini secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Paling tidak ada 8 haldasar yang kami minta kepada Pemerintah untuk dilakukan, seperti mengeluarkan regulasi yang menjadi dasar pembentukan Tim peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan, lahan dan perkebunan yang telah terbakar dan penerbitan izinnya dilakukan di areal-areal yang tidak seharusnya dibebankan izin.â€
“Mudah-mudahan pengajuan notifikasi hari ini, bisa mengingatkan masyarakat Riau lainnya, agar melawan asap tidak boleh berhenti. Apa yang kita sampaikan hari ini harus terus berlanjut guna memastikan asap tidak kembali hadir di Riau. Selainitu, notifikasi ini kiranya bisa melancarkan rencana penggunaan langkkah hukum lain yang sedang tersendat, seperti class action dan lainnya†kata Heri Budiman, salah satu penggagas Grup Facebook #melawanasap yang juga menjadi Penggugat.
Merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 menentukan Gugatan dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) dapat diajukan dengan tidak mengajukan pemulihan ganti rugi sebagai tuntutan, melainkan menuntut adanya tindakan dan kebijakan atau tindakan Negara yang lebih baik bagi kepentingan warga Negara dan lingkungan hidup.
 “Oleh karena itu, penggunaan mekanisme gugatan ini merupakan wujud kepedulian Para Penggugat sebagai warga negara yang baik untuk mengingatkan Negara agar tidak kembali lalai dan alpa melin dungi dan memenuhi hak konstitusional yang dimiliki warga Riau sebagai warga negara Indonesia, sehingga Pemerintah harus mengambil tindakan dan mengeluarkan kebijakan baru agar pencemaran audara akibat praktik buruk pembakaran hutan dan lahan tidak lagi terulang di tahun 2016, dan tahun-tahun berikutnya,†tutup Indra. (Rilis/Melba)