BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasyim (Suska), Ahmad Mujahidin, mengklaim pihaknya telah melakukan pemutusan hubungan studi atau Drop Out (DO) seorang mahasiswa bernama Raja Gondang sesuai dengan prosedur.
Â
“Sudah (sesuai prosedur),” klaimnya saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Senin 1 Juli 2019.
Â
Rektor Ahmad Mujahidin turut menjelaskan, sebelum melakukan pemutusan hubungan studi, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Â
Â
Terkait surat yang dilayangkan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Rektor Ahmad Mujahidin menuturkan akan menjawab sesuai dengan surat jawaban Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Â
“Mengingat hal yang sama telah dijawab oleh KASN maka rektor akan menjawab sesuai dengan surat tersebut,” ungkapnya.
Â
Dalam kesempatan tersebut, Rektor Ahmad Mujahidin juga mengirimkan salinan isi surat balasan KASN terkait alasan pemberhentian seorang mahasiswa bernama Raja Gondang.
Â
1. Sdr. Raja Gondang (NIP. 11251101944) secara administratif tidak membayar Uang Kulnah Tunggal (UKT) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 31 Januari 2019.
Â
2.. Saat ini Sdr Raja Gondang telah menempuh 14 semester atau 7 (tujuh) tahun pada Fakultas Sains dan Teknologi, Program Studi Teknik lnfomatika.
Â
3. Pada semester 3, 6, 10, 11, 12 dan 13 terdapat masalah mata kuliah yang bernilai E.
Â
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komnas HAM RI melayangkan surat ke Rektor UIN Suska Riau, Ahmad Mujahidin, atas kasus Drop Out seorang mahasiswa atas nama Raja Gondang.
Â
Surat yang dibuat pada 7 Juni 2019 itu, menyertakan 3 poin. Dimana salah satu poin menyebutkan Mahasiswa yang bersangkutan lupa membayar SPP untuk semester 14 karena terlalu fokus menyelesaikan tugas akhir hingga dia tak dapat mengajukan sidang skripsi.(bpc9)