BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masyarakat Kota Pekanbaru pernah dihebohkan dengan hadirnya rencana Pemko Pekanbaru, menerapkan kenaikan tarif parkir di beberapa titik ruas jalan di Pekanbaru. Hal ini menyulut amarah masyarakat karena kebijakan itu dianggap tidak sesuai.Â
Namun, menurut Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani bahwa masalah Ranperda Parkir Pekanbaru itu, hanya sebatas kekeliruan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.Â
“Sebetulnya yang tarif parkir Rp 8000 itu hanya ada di sebagian tempat, tidak semua di Jalan Sudirman tarifnya sebesar itu. Karena tarif itu dikhususkan untuk tempat padat agar masyarakat tidak parkir di sana,” terangnya, Senin (5/6/17).Â
Dia mengatakan, untuk zona atau areal parkir yang tarifnya sampai Rp8000 itu tengah disusun dan dibahas dewan dan Pemko Pekanbaru. Setelah tujuh hari tarif ditetapkan, maka diharapkan Pemko Pekanbaru menyerahkan arsipnya ke Pemprov Riau.
Baca:Â 6 Bulan Pasca Diserahkan, Pemprov Riau Masih Tunggu Penjelasan Evaluasi Ranperda Parkir
“Dalam hasil evaluasi itu terdapat tiga zona parkir. Zona satu diterapkan manajemen lalu lintas, zona dua di pusat perkotaan, zona tiga yang masih di wilayah perkotaan. Tapi untuk tarifnya mereka yang tau, tergantung hasil kesepakatan mereka. Kalau perkiraan saya tarif Rp 8000 itu berada di zona 2 dan 3,” paparnya.
Hasil evaluasi Ranperda Parkir tentang retribusi parkir Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Gubernu‎r Riau Nomor: Kpts/1079/XI/2016 ini, sebut Elly, setidaknya ada 21 rekomendasi yang disampaikan.Â
‎”Dari 21 rekomendasi itu, ada yang masih tetap dan tidak semuanya dirubah. Bahkan ada juga yang tetap,” pungkasnya. (bpc3)