BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014. Di dalamnya berisi kerja sama pengelolaan pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia, dimana sekolah berstatus internasional akan dihapuskan, dan diganti menjadi satuan pendidikan kerja sama (SPK).Â
Â
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengaku sudah mematuhinya. Bahkan sejak peraturan itu berlaku, 1 Desember 2014, sekolah berstatus internasional di Pekanbaru sudah dikirimi surat adanya perubahan nama itu.
Â
“Kita setuju, sudah dijalankan. Sekolahnya kita surati tentang adanya perubahan nama itu. Jadi nama internasionalnya sudah dibuang,” tutur  Sekretaris Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (19/02/2015).
Â
Seperti diketahui, aturan pengetatan terhadap sekolah internasional tersebut berlaku sejak 1 Desember 2014. Bagi lembaga yang sudah mendapat izin, mereka akan beroperasi dengan status SPK. Sementara yang gagal mendapat izin SPK, akan berstatus sekolah lokal sama dengan sekolah pribumi, atau ditutup.
Â
Saat ditanya berapa jumlah sekolah berstatus internasional Sekretaris Disdik Pekanbaru tidak begitu ingat. Namun dirinya menyatakan sekolah-sekolah tersebut telah melalui proses untuk mengganti nama.Â
Â
“Sedangkan tentang izin pendirian itu langsung ke kementerian pendidikan, mereka yang mengajukan,” katanya. (riki)