BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGAN SIAPIAPI – Helm merupakan alat pelindung kepala yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor ketika berkendara.
Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang penggunaan helm SNI bagi pengendara yang mana jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi dari pihak berwajib.
Namun, di Bagan Siapiapi sendiri helm dianggap sesuatu yang aneh dan mengganggu ketika digunakan sehingga banyak pengendara sepeda motor yang bekendara tanpa menggunakan helm mereka di tengah keramaian lalu lintas.
Baca: Awas! Tak Pakai Helm Distop Polisi
“Kalau disini tidak pakai helm biasa, lagipula tidak ada razia. Justru agak aneh kalau misalnya ada yang mau keluar terus disuruh pakai helm,” ujar Reski salah satu warga Bagan Siapiapi, Sabtu (18/03/2017).
Di Bagan Siapiapi sendiri sangat mudah menjumpai pengendara tanpa menggunakan helm mereka ketika berkendara. Hampir sepanjang jalan dan juga persimpangan, lebih banyak ditemukan warga yang bekendara tanpa menggunakan helm mereka, Sabtu (18/03/2017).
Penulis : MG Rocki