BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuat kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda) mengenai kenaikan tarif. Namun kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat, jika hanya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perda tersebut.
Dalam pertemuan ini hadir Kabag Humas, Alek Kurniawan, dan perwakilan Dinas Perhubungan Pekanbaru, Wira Bhakti. “Di sini untuk meluruskan kabar yang berkembang di masyarakat kenaikan tarif ini lebih besar dari Jakarta itu tidak betul. Bukan serta merta PDA, padahal tidak, ini untuk ketertiban,” kata Alek, Selasa (03/11/2015).
Â
Alek menjelaskan saat ini masih banyak masyarakat yang parkir sembarangan. “Bisa kita lihat, di Mal MP, SKA ada banyak yang parkir. Dengan adanya Perda ini tentu masyarakat tidak mau memilih parkir pinggir jalan, akan masuk ke Mal atau pusat perbelanjaan sehingga tidak ada kemacetan,” sebutnya.
Kepala Bidang Dishub Pekanbaru, Wira Bhakti menyebutkan pemberlakukan zona parkir tidak langsung diberlalukan. “Ada tahapan-tahapannya. Dan kita masih tunggu Perwako (Peraturan Walikota) dulu,” sebutnya.
Wira menyebutkan kebijakan ini tidak serta merta merugikan masyarakat. “Pasti ada pertimbangan. Dengan kota yang menuju metropolitan madani, lalu lintas akan membebani kota, kemacetan,” katanya.(riki)