BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Banyak menuai kecaman dan reaksi dari berbagai kalangan terkait persoalan naiknya retribusi parkir, Ida Yulitas selaku ketua Pansus retribusi parkirpun turut angkat bicara.
“Sebelum terbit perwako ini, kita ingin mewanti-wanti kepada para juru parkir di Pekanbaru untuk tidak menaikkan tarif. Perda ini nantinya akan diterapkan pada awal tahun 2017 mendatang,” katanya Selasa (3/11/2015)
Perda tersebut memang tidak langsung berlaku pada tahun ini, selain itu untuk menerapkan perda ini harus melalui kajian terlebih dahulu. Maka dari itu, saat ini masih berlaku tarif parkir lama.
Namun, lanjutnya, jika ada petugas parkir yang menaikan tarif parkir, maka dari itu, Ida meminta Pemko Pekanbaru harus memecat petugas parkir tersebut. “Bagi masyarakat ada yang melihat hal tersebut, untuk bisa melaporkan,” katanya lagi.
Dalam Perda ini, ada UU yang diadopsi yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan UU No 28 Tentang pajak daerah dan distribusi daerah tahun 2008. “Makanya, ada kajian analisa akademis yang dilakukan oleh ahli hukum, ahli ekonomi serta dinas terkait,” ulasnnya lagi.
“Maka dari itu, kajian analisis dari akademis dibuat untuk menentukan dimana saja titik-titik atau zona parkir yang akan dinaikan,” tutupnya,
Sebagaimana di ketahui, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. (iqbal)