BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini masih digodok pusat. BPJPH juga belum akan bertugas sebagaimana fungsinya dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan oleh Nurmala, Kepala Seksi Produk Halal Kemenag Provinsi Riau saat ditemui bertuahpos.com di kantornya.
“BPJPH saat ini masih digodok pusat, masih dibicarakan, sehingga kita masih menunggu instruksi pusat,” ujar Nirmala, Jumat (13/10/2017).
Baca:Â Benarkah BPJPH Akan Dibentuk Sampai Tingkat Kabupaten?
Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat halal, saat ini masih mengurus di LPPOM MUI. Direktur LPPOM MUI Riau menjamin bahwa pelayanan pembuatan sertifikat halal masih berjalan hingga undang-undang atau peraturan BPJPH keluar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPJPH adalah lembaga bentukan pemerintah untuk menerbitkan sertifikat halal suatu produk. BPJPH nantinya akan menggantikan fungsi LPPOM MUI yang selama ini menerbitkan sertifikat halal. (cr1)