BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Provinsi Riau, Rahimah Erna mengatakan posisi Bupati Kampar akan diisi Pejabat Pelaksana Harian (Plh), yang akan habis masa jabatanya pada tanggal 11 Desember 2016 nanti.
Sementata Surat Keputusan Pj Bupati Kampar akan dikeluarkan Mendagri pada tanggal 14 Desember 2016. Ada sisa waktu dua hari kekosongan Bupati Kampar yang akan diisi oleh Sekda Kampar sendiri.
“Ditunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan dalam hal ini Sekda Kampar,” ungkapnya, Kamis (24/11/2016).
Untuk sementata ini sudah ada tiga nama yang masuk ke Kemendagri untuk posisi Pj Bupati Kampar. Ketiga nama itu saat ini masih dirahasiakan oleh Rahimah Erna. Namun dia memastikan tiga nama itu dianggap berkompeten untuk mengisi posisi tersebut.
Tiga nama tersebut sudah melalui serangkaian pertimbangan oleh Gubernur Riau Arasyadjuliandi Rachman yang saat ini sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini ke tiga nama itu sedang menjalani tahap proses di Kemendagri.
“Namanya sudah pasti yang sesuai backgroundnya tentu disesuaikan dengan kompetensi. Tentu bisa memimpin juga, karena tugas seorang Pj ini hampir sama beratnya seperti bupati definitif,” tambahnya.
Penulis: Melba