BERTUAHPOS.COM, SIAK– Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung ke 4, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengembalikan barang bukti (BB) berupa lahan 300 haktar HPH HTI PT Arara Abadi yang pernah diserobot oleh Anderson Silalahi DKK. Amar putusan MA itu menyatakan hutan produksi yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut di areal Distrik Gelombang, kecamatan Minas dikembalikan pada yang berhak pada PT Arara Abadi.
Â
“Mengembalikan BB atas kasus pidana dengan terdakwa Anderson Silalahi, MA 2008 lalu telah mengeluarkan amar putusan, terdakwa dipenjara selama 3 tahun,” kata kajari Siak, Zainul Arifin melalui Kasipidum, Olstar Alpansri
Â
Kuasa hukum PT Arara Abadi Iwandi Patar menjelaskan, sedikitnya 11 petak lahan PT,Arara Abadi yang pernah dikuasai oleh Anderson Silalahi dan rekan-rekannya. Sebelumnya, perkara pidana ini pernah disidangkan di PN Siak, dan terdakwa Anderson diputuskan bersalah karena menduduki wilayah hutan tanpa izin,Â
Â
“Terdakwa melakukan upaya hukum banding ke PT Pekanbaru dan kasasi ke MA. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil, dan terdakwa terpaksa mendekam dijeruji besi,” terangnya. (syawal)