BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang telah menetapkan tarif batas bawah untuk harga tiket pesawat di Tanah Air menuai protes. Protes ini dilayangkan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Pemerintah menetapkan batas bawah untuk tarif maskapai menjadi 35 persen, atau naik sebesar 5 persen jika dibandingkan sebelumnya yakni 30 persen. Ini berarti, harga tiket pesawat tidak mungkin akan turun seperti semula pasca kenaikan awal tahun lalu.
Ketua (BPKN), Adriansyah Parman mengatakan, tarif batas bawah untuk harga tiket pesawat harusnya ditiadakan. Tarif batas bawah untuk maskapai membatasi fleksibilitas dari perusahaan maskapai yang memberikan layanan kepada penumpang.Â
Dia menyontohkan, saat ini banyak harga tiket pesawat dengan harga murah tapi penerbangannya dilakukan pada pagi atau malam hari.
“Kan orang pilih berkorban asal murah, masa sudah berkorban tarif nya sama,” ujar Adriansyah seperti dilansir dari detik(dot)com, Minggu, 21 April 2019.
Ardiansyah menyebut pihaknya sudah melakukan kajian terhadap pemberlakuan kebijakan batas bawah untuk harga tiket maskapai. Dan akan segera dikirim ke Kementerian Perhubungan.Â
“Kami diharapkan selesai dalam waktu dekat,” tuturnya. Menurut dia batas bawah ini bisa berpotensi membatasi layanan dari maskapai untuk para penumpang. (bpc3)