BERTUAHPOS.COM (BPC), KEPULAUAN MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir telah membawa pulang ke 13 warganya pulang ke tanah air. Meskipun sebelumnya KBRI merasa tersinggung atas pernyataan Bupati Meranti serta merasa di fitnah secara keji oleh Bupati Meranti.
Sebagaimana diketahui, seperti yang dilansir dari Tempo, dari 16 WNI yang disandera di Kamboja, 13 orang merupakan warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Sedangkan tiga lagi warga Batam, Kepulauan Riau. Para WNI tersebut bekerja di perusahaan judi Chrey Thom Village, Sampov Poun Commune, Kon Thom District di Provinsi Kandal Kamboja.
16 pekerja asal Meranti dan Batam itu berniat mengundurkan diri dan pulang ke Indonesia lantaran merasa tidak betah bekerja di wilayah pedalaman di sebuah pulau di Kamboja itu. Saat akan pulang, mereka ditahan oleh pihak keamanan perusahaan.
Dalam rilis yang diterima oleh redaksi bertuahpos.com dari KBRI berikut rincian pembebasan warga Meranti yang sempat disandera di Kamboja
1. Pada tanggal 28 Mei 2015, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh memfasilitasi kepulangan 13 (tiga belas) WNI asal Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sebuah perusahaan kasino di Kamboja. Mereka dapat pulang karena proses dengan pihak berwajib di Kamboja telah selesai.
ke-13 WNI tersebut mengatur dan membiayai sendiri kepulangan mereka ke Indonesia. Dalam kaitan ini, KBRI menghormati permintaan ke-13 warga Selatpanjang mengenai privasi mereka saat ketibaan di tanah air, termasuk pemilihan maskapai penerbangan dan jadwal kepulangan mereka.
2. Terkait 10 WNI dan Sdr. Jefri yang masih menjalani proses di Kamboja, KBRI dengan dibantu oleh Ministry of Foreign Affairs and International Cooperation (MFAIC) Kamboja, masih berupaya menyelesaikannya dengan tuntas. KBRI berupaya keras agar proses negosiasi dapat segera berakhir.
3. Dengan segala kerendahan hati, KBRI Phnom Penh mohon pengertian dari segenap pihak agar KBRI Phnom Penh dapat tetap berkonsentrasi untuk membebaskan seluruh WNI yang masih tersisa tanpa intervensi yang tidak perlu.
Perwakilan RI di Phnom Penh mewakili kepentingan RI secara utuh di Kamboja sesuai undang-undang, termasuk dalam hal pelayanan dan perlindungan seluruh warga negara dan badan hukum Indonesia.
4. KBRI sekali lagi menggarisbawahi bahwa Pemda Riau, Pemkab Meranti atau pihak terkait lainnya dapat memberikan bantuan fasilitasi pemulangan WNI tanpa mengganggu proses negosiasi yang dilakukan. (rls)