BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan karyawan Bank Mega Pekanbaru telah mengajukan berkas tuntutannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Melalui kuasa hukumnya Hazim Hamid, SH, mantan karyawan Bank Mega isial “H” melaporkan tindakan perusahaan milik konglomerat Khairul Tanjung itu dengan tuduhan tidak membayarkan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan penawaran sebesar Rp 130 juta lebih.
Kata Hazim Hamid, kliennya adalah pegawai PT Bank Mega Tbk Pekanbaru yang telah bergabung dengan perusahaan itu sejak 3 Maret 2010 lalu. Dan telah ditunjuk sebagai karyawan tetap berdasarkan surat keputusan Direksi bank tersebut.”Jabatannya saat diterima sebagai tim leader kredit di Bank Mega Kantor Cabang Pekanbaru Jalan Harapan Raya,” katanya.
3 tahun setelah kiennya di terima di Bank Mega, terjadi perubahan struktur organisasi, tepatnya pada Desember 2013, di demosi menjadi Account Officer atau marketing kredit. Awal Februari 2015, Menejemen Bank Mega mengeluarkan surat pebinaan pertama, sehubungan dengan target kerjanya yang belum tercapai. Target pencapaiannya yakni sebesar Rp 600 juta perbulannya. Dibulan yang sama, kata Hamzi, kliennya itu sedang ada proses kredit sebesar Rp 800 juta. Komite kredit di kantor pusat meminta jaminan tambahan ke calon debitur. Tapi ditolak sehingga tidak bisa diproses. Atas dasar itu, pihak menejemin kembali mengeluarkan surat-surat pembinaan atau surat teguran kedua.
Selang satu bulan kemudian tepatnya pada 30 April 2015, pihak menejemen PT Bank Mega kembali mengeluarkan surat pebinaan ketiga. “Tapi klien saya tidak mau tandatangan. Karena saat itu sedang dalam proses kredit calon debitur sebesar Rp 550 juta. Tapi tidak jadi diproses karena lambat, dan banyak permintaan dari pihak bank. Padahal, calon debitur itu adalah nasabah lama di Bank Mega,” katanya.
Oleh karena kliennya enggan menandatangani surat pembinaan ke tiga, maka pihak Bank Mega membuat berita acara bahwa karyawannya itu ada proses kredit. Padahal proses itu diperlambat oleh pihak bank mega sendiri, karena prosesnya lama dan banyak data yang harus dilengkapi, sehingga debitur membatalkan kerjasamanya. 2 bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 15 Juni 2015, Kata Hazmi, kliennya itu di PHK oleh PT Bank Mega. Surat itu diterima oleh bersangkutan pada tanggal 22 juni 2015, berdasarkan surat keputusan Direksi tertanggal 15 Juni 2015. Dalam surat itu dibunyikan bahwa PHKnya terhitung tangal 25 Juli 2015.
Tapi dalam lampiran surat PHK itu hanya ada 1 kali upah yang berhak diterimanya, dan ditambah uang pisah. “Inikan tidak sesuai namanya,” kata Hazmi. Mereka akhirnya membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dan diproses. Tertanggal 25 Juni 2015 lalu, sidang mediasi pertama di Disnaker Kota Pekanbaru berlangsung dengan kesimpulan harus ada Bipartit antara pekerja dengan menejemen Bank Mega.
“Tanggal 2 Juli, klien saya mengajukan surat ke menejemen Bank Mega untuk dilakukan dulu Bipartit. Kesepakatannya adalah PHK itu dianggap sebagai pengunduran diri biasa. Tentu klien saya tidak terima, sebab dia tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri,” sambungnya.
Hasil Bipartit itu akhirnya dibawa ke Disnaker Kota Pekanbaru. Dari hasil pertemuan yang berlangsung pada tanggal 7 Juli 2015 itu, Disnaker Kota Pekanbaru memutuskan bahwa pekerja harus dibayarkan haknya karena di PHK, bukan mengundurkan diri. Dan wajar jika pekerja menuntuh haknya sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara itu peraturan PT Bank Mega sendiri yang tercantum dalam pasal 47 menyebutkan bahwa memang menjelaskan bagi karyawan yang tidak mencapai target akan di PHK. “Tapi dalam ayat 2 dijelaskan untuk pelaksanaan administratif,” sambungnya.
Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru melalui anjuran yang dikeluarkan, juga telah memastikan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Bank Mega, dengan menyatakan bahwa karyawannya mengundurkan diri, ditolak karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, melalui Pegawai Perantara atau Mediator Zohrani menjelaskan, bahwa PT Bank Mega Tbk Cabang Pekanbaru harus membayar hak-hak pekerjanya berupa pesangon sebesar Rp 49 juta lebih, penghargaan masa kerja Rp 16 juta lebih dan penggantian perumahan dan pengobatan sebesar Rp 9 juta lebih.
“Untuk pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan perhubungan industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” katanya.
Sementara Bagian Legal PT Bank Mega Cabang Kota Pekanbru, Eko, menolak untuk memberikan keterangan, terkait persoalan ini. Namun dirinya tidak membantah bahwa kasus gugatan dari mantan karyawan bank itu sudah masuk ke meja persidangan. “Saya tidak punya wewenang untuk menjawab itu,” katanya. (Melba)