BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mesjid itu tempat ibadah umat Islam dan sangat dimuliakan dalam agama. Syari’at menganjurkan agar masjid dijadikan sebagai dzikir, shalawat, bacaan al-Qur’an dan lain sebagainya. Namun, Islam juga tidak melarang aktivitas mubah lainnya di dalam masjid, seperti tidur, asalkan tidak mengganggu orang beribadah di dalamnya. Begitulah budaya di Indonesia.
Ada banyak acara yang bisanya dilangsungkan di mesjid pengajian, pernikahan, bahtsul masail dan lain sebagainya. Saat acara berlangsung, tidak jarang kita melihat beberapa orang merokok di dalam masjid. Lantas, bagaimana hukum merokok di dalam masjid?
Soal merokok sejak dulu telah dirumuskan oleh para ulama. Kesimpulannya adalah mereka berbeda pendapat. Ada yang menyebut haram, makruh dan mubah. Sementara menurut pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, hukum merokok fleksibel.Â
Sementara, menurutnya, haram bila dapat membahayakan badan atau akal. Bisa sunah bagi orang yang membutuhkannya untuk pengobatan, atas rekomendasi dokter yang terpercaya atau berdasarkan eksperimen pribadi.Â
“Dan bila tidak terpadat faktor-faktor eksternal tersebut, hukumnya adalah makruh,” jelasnya seperti dilansir dari nu.or.id. Keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Masyhur dalam karya monumentalnya, Bughyah al-Mustarsyidin.
Intinya, meski boleh merokok di dalam mesjid, menurut sebagian pendapat, yang perlu digarisbawahi adalah tentang kebersihan masjid. Putung dan abu rokok hendaknya ditempatkan pada tempat yang semestinya (misalkan asbak), sekiranya tidak mengotori lantai masjid. Sebab mengotori masjid hukumnya haram.
Simpulannya, hal tersebut merupakan persoalan khilafiyyah yang tidak perlu diperdebatkan dan diingkari. Keduanya merupakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil ijtihad masing-masing.Â
Perbedaan ini tidak untuk saling menuduh dan memvonis sesat, namun hendaknya sebagai rahmat, saling menghormati di antara sesama. Meski yang dianjurkan adalah tidak merokok di dalam masjid, sebab keluar dari ikhtilaf ulama hukumnya sunah sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fiqih. Wallahu a’lam. (bpc3)