BERTUAHPOS.COM – Seorang wanita muslim (muslimah) mempunyai batasan dalam menampakkan auratnya kepada wanita non muslim?
Dalam fatwa Syaikh Ibnu Baz: Dahulu di zaman Rasulullah SAW, wanita dari bangsa Yahudi (non muslim) pernah masuk ke rumah para istri Rasul untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa istri-istri rasul itu menutup auratnya.
Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta,Â
Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang bisa ditampakkan dihadapan sesama muslimah.
Pendapat yang kedua ini lebih kuat jika merujuk pada ayat berikut: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka…” (QS. An-Nur : 31)
“Yang dimaksud perempuan sesama mereka adalah seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah,” ujarnya jika merujuk pada (Fatwa Lajnah Da-imah 17/288).
Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq.
“Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik diwaktu kaum Qureisy mengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah: ‘Ya Rasulullah… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?’ Rasul menjawab: ‘Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.†(HR. Muslim). (bpc3)