BERTUAHPOS.COM, SIAK – Meskipun sudah ada penegasan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak menegaskan bahwa Puskesmas di Siak wajib urus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Siak menganggap Puskesmas tak perlu memiliki amdal.
Pasalnya, semua limbah yang berasal dari puskesmas itu sendiri sudah di kelola pihak Puskesmas untuk memilah mana limbah medis dan jarum suntik untuk dimusnahkan.
“Puskesmas tidak perlu izin amdal. Kecuali Rumah Sakit, banyak limbah medisnya,” ujar Toni Chandra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Senin (13/4/2015).
Selama ini lanjut Toni, Puskesmas yang ada melalui kepala Puskesmasnya telah membuat pernyataan untuk mengelola limbahnya sendiri dengan baik. Dalam pernyataan itu, puskesmas tidak dibenarkan membuang limbahnya sembarangan.
“Pengelolaan limbah Puskesmas juga telah kita kerjasamakan dengan Rumah Sakit. Limbahnya masih bisa dikelola dengan baik, jadi tak perlu izin amdal,” tandasnya. (syawal)