BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menggesa terbitnya peraturan Walikota Pekanbaru terkait Minuman beralkohol atau miras. Menginggat 16 April mendatang larangan menjual miras di minimarket dan sejenisnya mulai diterapkan.
Â
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan mengenai perwako sudah ada tim terpadu. “Tim terpadu sudah ada untuk membahas perwako (miras) terdiri dari disperindag, Pariwisata, satpol PP dan satuan teknis lainnya,” katanya Selasa (10/03/2015).
Â
Sejauh ini dirinya mengatakan tim terpadu tersebut belum menjumpai hambatan. Sehingga bisa diprediksi jelang 16 April mendatang Perwako tersebut diterbitkan. “Sesegera mungkin, sebelum 16 April Perwako miras terbit, atau tidak terkejar akan ada SK Walikota,” katanya.
Â
Irba menilai Perwako miras harus segera diterbitkan mengingat Kota Pekanbaru belum punya perda Miras, tidak seperti tetangganya Kota Padang yang sudah punya.
“Karena sangat penting, menginggat daerah harus punya payung hukum. Apalagi untuk Perda kita harus masukkan ke Prolegda baru dibahas di DPRD dan butuh waktu, sedangkan larangan jual minuman beralkohol di minimarket sebulan lagi,” katanya.
Â
Peraturan baru dari Menteri Perdagangan (Permendag) soal larangan penjualan minuman beralkohol di Minimarket akan diedarkan pada 16 April mendatang. Namun Walikota Pekanbaru, Firdaus MT tak kunjung menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) mengenai minuman beralkohol.
Â
Sebelumbya saat ditemui usai acara di Aula Kantor Walikota, Firdaus menyebut perwako sudah dikaji. “Sudah dikaji, belum tuntas,” katanya Selasa (10/03/2015).
Â
Saat ditanya bertuahpos.com kapan, orang nomor satu di Kota Bertuah ini menerbitkan perwako, Walikota hanya mengatakan segera diterbitkan. “Insya Allah,” sebutnya sembari berjalan ke ruangan kerjanya.
Â
Firdaus mengatakan pihaknya sudah merespon dan tengah mengodok kebijakan yang menjadi dasar payung hukumnya. Dirinya berharap agar pelaku usaha sudah mawas diri sehingga tidak perlu perwako untuk menertibkan perdagangan miras. “Kita harap kesadaran, karena sudah banyak aturan aturan yang berlaku. Tapi kalau tidak juga, perlu dicambuk juga, kita akan segera terbitkan,” tegasnya. (riki)