BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jasa Raharja bukan seperti perusahaan asuransi komersial pada umumnya, karena tugasnya menyantuni seluruh penduduk Indonesia yang mengalami kecelakaan lalu lintas.Â
Â
Seperti dijelaskan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Kun Wahyu Wardana didampingi Humas Jasa Raharja Azwin, Jumat (20/02/2015), jadi santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan hak bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum.
Â
Santunan tersebut diberikan dalam bentuk dana yang ditransfer langsung ke rekening korban atau ahli waris. “Dan kita membayar sesuai domisi ahli warisnya,” ujarnya kepada bertuahpos.com saat dijumpai di ruangannya.
Â
Santunan berupa penggantian biaya rawat dan santunan cacat tetap korban akibat kecelakaan alat transportasi yang ditumpanginya, atau cacat tetap bila ditabrak oleh kendaraan bermotor di jalan.
Â
Adapun rincian santunan yang biasa diberikan dibedakan menurut sifat cidera. Misalnya meninggal dunia untuk kecelakaan laut dan darat sebesar Rp 25 juta dan kecelakaan udara Rp 50 juta.Â
Â
Sedangkan sifat cidera luka-luka (maksimal) darat dan laut akan dapat santunan sebesar Rp 10 juta dan udara Rp 25 juta. Untuk cacat tetap Rp (maksimal) Rp 25 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.
Â
Namun demikian, kewajiban masyarakat saat menjadi penumpang umum alat transportasi umum di darat, laut dan udara harus membayar premi iuran wajib Jasa Raharja. Ini biasanya disatukan dalam ongkos atau tiket angkutan tersebut.
Â
“Jika sudah membayar ongkos saat berekndaraan, artinya mereka sudah menjadapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja,” Sambung Azwin.
Â
Sedangkan khusus bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, sumbangan Jasa Raharja sudah terangkum dalam  1 kali setahun saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. (melba)
Â