BERTUAHPOS.COM ,Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa memberi sanksi tegas kepada maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Sanksi tegas diberikan jika Merpati masih menghentikan penerbangan sampai melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Semuanya rute bisa dicabut kalau nggak terbang lagi,” kata Plt Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan kepada detikFinance Senin (3/2/2014).
Batas waktu diberikan maksimal 21 hari kalau Merpati tidak melaporkan penghentian rute penerbangan ke regulator. Sementara ketika Merpati memberi informasi ke Kemenhub, regulator memberi batas waktu 30 hari sejak penghentian rute sementara. Ketika melewati batas itu, rute penerbangan Merpati bisa ditutup atau dicabut.
“Dia diberi waktu 21 hari jika nggak lapor. Kalau 21 hari nggak terbang, izin rute akan dicabut. Kalau dia melaporkan, dia dikasih waktu 30 hari,” sebutnya.
Namun Kemenhub bisa memberi dispensasi atau penangguhan sanksi sampai batas waktu tertentu. Dispensasi ini bisa diajukan sebelum batas akhir penutupan rute oleh Kemenhub.
“Bisa minta penangguhan. Itu bisa dievaluasi,” jelasnya.
Namun izin penangguhan ini mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya kesungguhan Merpati melayani penumpang saat masa penghentian rute. Seperti pelayanan pengalihan penerbangan hingga proses pengembalian tiket (refund).
“Akan dievaluasi kesungguhan maskapai penanganan terhadap penumpang. Apakah terangkut. Kan maskapai punya kewajiban pengangkutan untuk dialihkan dengan maskapai nasional lain atau refund tiket. Itu kewajiban harus dipenuhi,” terangnya. (feb/ang/detik.com)