BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berencana akan memangkas proses perizinan peredaran obat untuk masyarakat. Kemenkes menganggap dengan kondisi perizinan saat ini dan memakan biaya operasional perusahaan atau produsen dalam jumlah besar.Â
Â
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir belum bisa memberikan komentar karena masih dalam tahap kajian di pusat.Â
Â
“Kami dari provinsi tentu menunggu dulu bagaimana hasilnya terhadap kebijakan itu. Termasuklah nanti apa-apa saja yang akan menjadi tugas provinsi akan diketahui setelah kebijakan itu betul-betul diterapkan,” ungkapnya kepada bertuahpos.com, Rabu, 27 November 2019 di Pekanbaru.Â
Â
Yang jelas, kata Mimi, selama ini memang untuk izin dan pengawasa obat-obatan merupakan wewenangan BPOM baik pra dan pasca marketnya. Sementara Diskes Provinsi Riau dilibatkan jika memang pihak BPOM menbutuhkan sarana-sarana pendukung untuk menpermudah pekerjaan mereka.Â
Â
“Misalnya untuk mencabutan izin tetap kami diberi tahu karena langsung di bawah Kemenkes-kan. Termasuk misalnya ada obat-obatan baru, baru bisa dijual setelah dikeluarkan izin sarananya terlebih dahulu, dan izin itu dari Kemenkes,” ungkapnya.Â
Â
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mnyatakan jika pemangkasan proses izin obat benar-benar dilakukan oleh pemerintah, maka BPOM sebagai lembaga pengawasan akan semakin kedodoran. Itu sama saja dengan fungsi pengawasan pemerintah terhadap obat-obatan tidak berjalanÂ
Â
“Konsumen berpotensi mengkonsumsi obat bermasalah, seperti obat kedaluwarsa ataupun obat palsu yang selama ini marak,” ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi seperti dilaporkan BBC News Indonesia, Selasa, 26 November 2019.
Â
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto beralasan proses perizinan yang sangat lama telah memakan biaya operasional perusahaan produsen obat. DPR menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi tak punya kekuatan untuk membatalkannya
Â
Menurutnya, kunci untuk mengurai persoalan tersebut adalah proses perizinan yang mudah dan cepat. Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.
Â
Namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut akar masalah mahalnya harga obat di Indonesia bukanlah pada hal perizinan, melainkan mahalnya bahan baku obat dan panjangnya rantai distribusi obat.
Â
Hal itu diamini oleh Kepala BPOM Penny Lukito yang menyebut tidak ada keterkaitan langsung harga obat yang tinggi dengan izin edar. “Banyak hal lain yang perlu dibenahi terkait harga obat,” ujar Penny.Â
Â
Izin edar produk farmasi, terutama obat-obatan yang biasanya berada dalam kendali BPOM, kini akan diambil alih kembali oleh Kementerian Kesehatan. (bpc3)