BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebagian besar instansi pemerintahan di provinsi Riau ternyata belum tahu tentang penerapan dan fungsi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisioner KIP Riau, Said Yahya, saat menjawab pertanyaan peserta dalam sosialisasi keterbukaan informasi di Kantor KIP, Senin (29/12/2014).
Secara tegas Yahya menyebutkan bahwa sebagian besar instansi pemerintahan di Riau masih bahkan masih awam soal penerapan undang-undang nomor 14 tahun 2008.
“Kita jujur-jujur saja, instansi pemerintahan di Riau memang banyak yang belum tahu tentang undang-undang keterbukaan informasi ini. Jika ada di antara mereka yang tahu, jadinya pura-pura tidak tahu saja,” ujarnya.
Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya sarana informasi, misalnya website instansi terkait yang belum berani mengumumkan secara jelas, berapa jumlah anggaran yang akan dikelola, dan kemana anggaran tersebut akan dialokasikan. “Sebagian besar isi website mereka hanya berbentuk seperti portal berita biasa saja,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Riau, Taslim juga menuturkan pendapat yang sama. Harusnya sebagai lembaga yang mengambil kebijakan, pemerintah harus lebih dulu memahami fungsi dan cara kerja undang-undang yang ada.
Dengan kata lain, KIP adalah lembaga independen yang dibentuk sendiri oleh pemerintah. Namun, dalam realisasinya justru masih banyak yang belum memahami keterbukaan informasi, yang harusnya menjadi sumber hak masyarakat tentang informasi. “Wallahualam, ada yang tahu, ada yang betul-betul tidak tahu. Ada juga yang sebenarnya tahu, tapi pura-pura tidak tahu,” ujarnya. (melba)