BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bank Indoensia (BI) Kantor Perwakilan Riau hingga saat ini masih belum menentukan sikap terhadap Kebijakan Menteri Keuangan nomor 235 tahun 2015, tentang konversi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala BI Kantor Perwakilan Riau, Ismet Inono mengatakan bahwa hingga saat ini, sikap BI atas peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan itu masih belum tuntas. Pihaknya bersama antarlintas untuk mengitung terhadap pertumbuhan ekonomi. Tapi yang tidak bisa dielakkan adalah, likuiditas perbankan daerah akan turun.
( baca :Siap – Siap!!! Riau kesulitan Uang)
“Ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami. Yang pasti akan dibahas dululah,” katanya, Kamis (04/02/2016)
Pihaknya berjanji setelah melakukan pertemuan itu baru bisa diberikan gambaran pendapat soal kebijakan itu. Sebelumnya, anggota DPD RI Abdul Gafar Usman juga tidak bisa berbuat banyak, selain mengawasi peraturan itu. Jikalau kebijakan itu memang memberatkan, tetap akan ada tindakan yang dilakukan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, dalam pembahasan awal dengan SKPD terkait, tetap akan ada poin yang perlu diperhitungkan kembali untuk menyikapi Permen Keuangan itu. “Soal pelaksanaannya apakah ini akan mengganggu ABPD, nanti kami lihat dulu sambi jalan,” katanya.
(baca :Nafas Segar Bagi Petani Kelapa Riau, KUR Segera Digelontorkan)
Dengan berubahnya sistem peluncuran DBH dan DAU itu, tentu mengurangi pendapatan pemerintah daerah. Termasuk juga dengan bank pembangunan daerah. Dari hasil diskusi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa, uang yang ada di perbankan daerah akan berkurang. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa aktifitas bank daerah untuk melaksanakan fungsi intermediasi juga akan terganggu.
“Sulit sudah pasti. Dan ini juga akan mengurangi pendapatan perbankan daerah dan juga akan mengurangi deviden yang diterima oleh Provinsi Riau, kabupaten/kota serta pemegang saham,” sambungnya.
Kebijakan Menteri Keuangan itu, dikeluarkan dengan maksud untuk mengatur lalulintas keuanga nnegara. Selama ini, keuangan pemerintah Riau diakui memang banyak menumpuk di perbankan daerah. Anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk menggelontorkan kredit usaha rakyat. Jika penerapan ini diterapkan, maka dapat dipastikan bahwa jumlah anggaran di perbankan daerah akan menusut. (Melba)