BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota pekanbaru akhirnya mengeluarkan surat edaran berisi larangan iklan di beberapa ruas jalan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pelarangan iklan pengamanan soal pengendalian bahan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Berikut ruas jalan yang bakal bebas dari iklan rokok: Pertama Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari simpang jalan KH Nasution sampai Hang Tuah. Lalu Jalan pattimura dari persimpangan jalan Jenderal Sudirman sampai simpang beringin depan SPN.
Ketiga, jalan Tuanku Tambusai mulai dari persimpangan jalan jenderal sudirman sampai persimpangan jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian Jalan Riau mulau dari persimpangan Ahmad Yani sampai Kulim. Terakhir Arifin Ahmad dimulai dari simpang Jenderal Sudirman hingga Simpang jalan Paus.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Yuliasman menyebutkan memang tidak semua jalan dilarang pemasangan iklan rokok, hanya beberapa ruas jalan. “Yang dibolehkan (iklan rokok), seperti di
sentra ekonomi tidak mungkin kita larang,” katanya. (Riki)