BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Warga Pagelaran, Cianjur, Iwan Gunawan, harus mengakhiri hidup dengan mengenaskan. Setelah dianiaya di depan istrinya, Iwan lalu diikat dan diseret di jalanan dan dibakar. Dua pelaku di antaranya dihukum 8 tahun penjara.
Â
Iwan dihabisi nyawanya di jembatan persimpangan jalan Desa Pasirbaru, Pagelaran, Cianjur, pada 15 September 2013.
Â
“Saya sudah mencoba menghentikan tapi Heri Sudrajat bilang jangan ikut campur,” kata seorang warga bernama Jaenudin sebagaimana tertulis dalam dakwaan jaksa yang dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/11/2014).
Â
Karena jumlahnya kalah banyak, Jaenudin memilih melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Pagelaran. Namun sekembalinya ke TKP bersama anggota polisi, Iwan sudah tidak tertolong dan meregang nyawa di tepi jembatan desa.
Â
“Tubuh Iwan sudah dalam keadaan terbakar. Kepalanya ditindih batu dan badannya ditindih sebuah sepeda motor yang juga terbakar. Leher dan kakinya terjerat tali,” ujar Jaenudin.
Â
Jeratan di leher itu yang menjadi pegangan pelaku untuk menyeret Iwan yang sudah terkapar penuh luka. Kaki Iwan juga diikat.Â
Â
Atas perbuatannya, Hendra dan Ujang dituntut jaksa selama 19 tahun penjara. Namun berapa lama hukuman yang dijatuhkan majelis hakim?
Â
“Menjatuhkan pidana selama 8 tahun,” putus majelis pada 5 September lalu.
Â
Duduk sebagai ketua majelis Suryaman dengan anggota Noerista Suryawati dan Budi Rahayu Purnomo. Mengapa putusan hakim jauh di bawah tuntutan jaksa? Majelis berdalih pembunuhan tersebut terjadi tidak semata-mata karena peran terdakwa sebab otak pembunuhan adalah Heri Sudrajat yang hingga kini masih buron.(detik)