BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Perppu Ormas sudah disahkan sebagai Undang-Undang oleh DPR RI dalam paripurna Selasa kemarin. Meski ditentang oleh tiga partai, palu kata setuju tetap diketok dan disahkan sebagai landasan dalam berorganisasi.Â
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, sebagai perwakilan dari pemerintah pusat pihaknya akan tetap menjalankan Undang-Undang tersebut. Kini pihaknya masih menunggu soal pelaksana teknis dari peraturan itu.Â
“Kalau sebagai perpanjangan pemerintah ini tentu harus dilaksanakan. Namun untuk hal lain, itu bukan urusan kita. Itu domainnya para penegak hukum. Harapannya peraturan ini bisa memberikan perbaikan terhadap organisasi kedepannya,” ujarnya, Rabu (25/10/2017).Â
Dalam paripurna tersebut, tiga fraksi yakni PAN, Gerindra, dan PKS tetap menolak Perppu tersebut menjadi undang-undang. Sedangkan Fraksi PKB, Demokrat, dan PPP menyatakan setuju dengan catatan beberapa revisi terhadap Perppu tersebut. Sedangkan PDI-P, Golkar, Nasdem, serta Hanura menyetujuinya.
“Dari anggota yang hadir, 314 setuju dan 131 tidak setuju. Maka rapat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang,” ucap Fadli Zon yang saat itu menjadi pimpinan rapat sebagaimana dikutip dari tempo.co. (bpc3)